BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 2 tahun 2023 kepada guru sertifikasi yang berhak menerimanya.
Namun, masih ditemui ada beberapa guru sertifikasi yang belum menerima TPG triwulan 2 tersebut.
Adapun peraturan yang mengatur tentang pencairan tunjangan profesi guru dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: INFO BEASISWA 2023: Dibuka Paragon Scholarship Program 2023 Sampai Agustus, Berikut Persyaratannya
Sebelumnya, untuk persiapan pencairan tunjangan profesi guru triwulan 2 telah dilakukan sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei 2023 lalu.
Dalam peraturan terkait, guru sertifikasi yang memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemendikbud berhak menerima TPG setiap tahunnya.
Meski demikian, hingga saat ini ada guru sertifikasi yang sudah memenuhi persyaratan untuj menerima TPG triwulan 2, tetapi belum juga menerima.
Hal itu dimungkinkan karena terkendala masalah diantaranya adanya ketidaksesuaian data dapodik, sertifikat pendidik tidak linier, dan lain sebagainya.