Apabila terdapat kendala terkait pencairan tunjangan profesi guru, tetap masih bisa dicairkan asalkan tidak termasuk dalam beberapa ketentuan berikut ini.
Berdasarkan Permendikbudristek, berikut enam ketentuan yang membuat tunjangan profesi guru tidak bisa dicairkan:
Baca Juga: NAIK HARI INI! Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS Kamis, 6 Juli 2023, Cek Infonya di Sini!
1. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru telah meninggal dunia, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan berikutnya.
2. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru telah mencapai batas usia pensiun, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan berikutnya.
3. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas permintaan sendiri, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan itu.
Baca Juga: YANG DITUNGGU! Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan Formasi yang Tersedia, Cek Link Ini
4. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan tersebut.
5. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru sedang menjalani tugas belajar, maka pencairan TPG akan diberhentikan selama menjalani tugas belajar tersebut.
6. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru sudah tidak menduduki jabatan fungsional sebagai guru, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan itu juga.