Kontrak Kerja Bukan Lagi 5 Tahun, Melainkan Guru PPPK akan Dipensiunkan pada Usia 60 Tahun, Asalkan Penuhi Ini

- 16 Juli 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi guru PPPK
Ilustrasi guru PPPK /GTK Kemdikbud

Menurutnya, jangka waktu untuk kontrak kerja PPPK yang hanya paling lama selama lima tahun akan membuat proses rekrutmen guru PPPK menjadi tidak efisien.

Adapun berdasarkan kebijakan baru, masa kontrak kerja bagi guru PPPK akan menjadi sampai batas usia pensiun guru yaitu 60 tahun.

Baca Juga: Mulai dari Anak-anak hingga Dewasa, 6 Rekomendasi Tempat Wisata Keluarga di Boyolali 2023

Dalam surat edaran tersebut tidak hanya menjelaskan terkait perubahan kontrak masa kerja, akan tetapi juga membahas persyaratan yang harus dipenuhi guru PPPK supaya tetap dipekerjakan sebagai tenaga pendidik selama instansi masih membutuhkan.

Selain itu, guru PPPK juga tidak boleh tersangkut kasus hukum dari keputusan pengadilan yang bersifat tetap.

Sementara itu, surat edaran dari Kemdikbud tersebut mendapat dukungan dari Kementerian PANRB yang juga kemudian mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/384/SM.02.03/2023.

Baca Juga: PENTING! Perpanjangan Kontrak PPPK hingga Usia Pensiun Hanya Berlaku bagi Guru yang Tak Alami 2 Hal ini

Surat edaran tersebut menerangkan bahwa masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK jabatan fungsional guru.

Demikian informasi terkait perpanjangan kontrak masa kerja guru PPPK yang menjadi sampai usia 60 tahun.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x