Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 Tidak Diterima Tendik karena Hal Ini, Simak Baik-Baik

- 11 Juli 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi tendik atau guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023
Ilustrasi tendik atau guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023 /wayhomestudio/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023, disalurkan kepada guru dan kepala sekolah setelah tunjangan triwulan 1.

Guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag akan diberikan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, di bawah naungan Kemdikbud mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.
 
Baca Juga: Guru hingga Kepala Sekolah Silahkan Daftar Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 10, Buka Mulai Hari Ini, Simak!

Berdasarkan Permendikbud tersebut, untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, Kemdikbud telah melakukan sinkronisasi pada Bulan Mei tahun 2023.

Guru dan kepala sekolah yang diberikan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, tentunya yang sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang ditentukan Kemdikbud.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan guru dan kepala sekolah yang belum memperoleh tunjangan triwulan 2, meskipun telah memenuhi syarat sebagai guru sertifikasi, mengapa demikian?

Beberapa hal yang menyebabkan guru tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2, seperti halnya data di Dapodik belum sesuai, lalu tidak linear sertifikat pendidik yang dimiliki.


Selain beberapa hal di atas, ada juga beberapa hal lainnya yang menyebabkan guru dan kepala sekolah tidak menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, karena hal berikut:

1. Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tidak diberikan kepada guru dan kepala sekolah, jika penerima telah meninggal dunia. Maka, akan dihentikan pada bulan berikutnya.

2. Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tidak berikan, jika guru dan kepala sekolah telah mencapai batas usia pensiun, maka akan dihentikan pada bulan berikutnya.

3. Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tidak diberikan, jika guru dan kepala sekolah telah mengundurkan diri sebagai Tendik atas permintaan sendiri dan akan langsung dihentikan di bulan itu.


4. Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tidak diberikan, jika penerima dipidana penjara sesuai dengan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, TPG Tendik tersebut akan dihentikan di bulan tersebut.

5. Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II tidak diberikan, jika penerima menjalani tugas belajar dan akan dihentikan selama penerima menjalankan tugas belajar tersebut.

Sesuai ketentuan dalam Permendikbud, maka tunjangan sertifikasi guru triwulan II tahun 2023 tidak akan disalurkan kepada guru dan kepala sekolah yang mengalami salah kondisi tersebut.
 
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Sediakan Pinjaman Modal untuk Pensiun dan Pra Pensiun ASN, Cek Persyaratannya!

Sehubungan dengan hal itu, guru dan kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidik, diminta untuk selalu memantau di SIMPKB masing-masing terkait pencairan tunjangan, terutama TPG triwulan 2.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x