SAH! Guru Sertifikasi Merapat, Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2023 Dilakukan di Bulan....

- 24 Juli 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Merapat, Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2023
Ilustrasi Guru Sertifikasi Merapat, Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2023 /tangkapan layar Instagram @nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru sertifikasi terkait dengan jadwal pencairan TPG triwulan 3 tahun 2023.

Adanya jadwal pencairan TPG triwulan 3 ini, banyak guru sertifikasi yang belum mengetahui di bulan apa pencairannya.

Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwa untuk TPG triwulan 2 tahun 2023, pada bulan Juli ini banyak yang telah cair.

Adapun daerah guru sertifikasi yang telah cair TPG atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 seperti di bawah ini:

Baca Juga: INI! Persyaratan Umum CPNS Polsuspas Tahun 2023, dari Bolehkah Memakai Kacamata hingga Usia...

  1. Non PNS Jambi
  2. Kayong Utara
  3. Tebo
  4. Muba non PNS
  5. Kab. Bandung
  6. Kalimantan non PNS
  7. Tasikmalaya
  8. Kab. Serang
  9. Aceh SMA
  10. Dumai non PNS
  11. Kolaka Timur SMK
  12. Wajo
  13. Garut
  14. Mamuju Tengah
  15. Tanah Datar
  16. Toraja Utara
  17. Seruyan SMA
  18. Sidrap
  19. Muratara
  20. Bandar Lampung
  21. Ciamis
  22. Medan SMA
  23. Bulungan
  24. Kayong Utara
  25. Muara Enim
  26. Lampung Barat
  27. Provinsi Kalbar
  28. DKI Jakarta

Baca Juga: INI! Persyaratan Umum CPNS Polsuspas Tahun 2023, dari Bolehkah Memakai Kacamata hingga Usia...

Itulah daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2023 di bulan Juli.

Bagi guru yang belum cair TPG triwulan 2 di bulan Juli, dapat menunggu pencairan pada tanggal berikutnya.

Akan tetapi, sebelum itu pastikan bahwa status hasil validasi data guru di Info GTK telah valid.

Lalu kapan TPG triwulan 3 tahun 2023 guru sertifikasi dicairkan? Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut terdapat jadwal pencairan TPG triwulan 3, pada bagian validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3, yaitu pada bulan September.

Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 dapat dilakukan apabila status hasil validasi guru di Info GTK telah valid.

Selain itu, guru juga harus melakukan sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 31 Agustus nanti.

Dalam hal ini, pencairan TPG triwulan 3 guru sertifikasi dapat dilakukan pada bulan September mendatang.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x