TINGGAL 2 Hari Lagi, Siswa yang Tak Lakukan Hal Ini Nggak Jadi Terima Dana Bantuan PIP 2023!

- 29 Juli 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi. Tinggal dua hari lagi, Kemdikbud meminta siswa melakukan hal ini agar tidak dibatalkan sebagai penerima PIP 2023.
Ilustrasi. Tinggal dua hari lagi, Kemdikbud meminta siswa melakukan hal ini agar tidak dibatalkan sebagai penerima PIP 2023. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

BERITASOLORAYA.com – Para siswa yang termasuk dalam SK Nominasi PIP 2023, simak informasi penting dari Kemdikbud berikut sebab berkaitan dengan syarat pencairan dana PIP 2023.

Kemdikbud kembali memberikan beasiswa Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 kepada para siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Terkait hal ini, terdapat pengumuman yang wajib diketahui para siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan PIP 2023. Pengumuman ini dikhususkan bagi siswa kelas akhir, yakni kelas 6, kelas 9, ataupun kelas 12.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun media sosial resmi PIP, Kemdikbud kembali memperingatkan para siswa yang termasuk dalam SK Nominasi penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening.

Proses aktivasi rekening bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP 2023 paling lambat rampung pada tanggal 31 Juli 2023. Artinya, terhitung dari artikel ini dirilis, tenggat waktu aktivasi rekening adalah tinggal dua hari lagi.

Baca Juga: SUDAH CAIR ke Rekening, Cek Daftar Siswa Penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 Rp1 Juta, Siapkan NIK NISN dan KTP

Lalu, apa yang terjadi jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 31 Juli 2023? Kemdikbud menerangkan bahwa konsekuensi bagi siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan adalah dibatalkan sebagai siswa calon penerima PIP.

“Siswa kelas akhir yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dibatalkan sebagai calon penerima PIP,” tulis Puslapdik Kemdikbud dalam salah unggahannya di media sosial Instagram.

Nah, untuk mencari tahu apakah siswa termasuk penerima PIP atau bukan, siswa dapat mengeceknya secara mandiri melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id. Kemudian, siswa hanya perlu memasukkan NISN dan NIK.

Lalu, apa persyaratan melakukan aktivasi rekening bagi siswa calon penerima PIP 2023? Berikut selengkapnya.

Syarat Aktivasi Rekening bagi Siswa Jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B

1. Surat Keterangan Aktivasi, yakni surat yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.

2. Identitas pengenal berupa KTP orang tua/wali dan KK

3. Formulir pembukaan/aktivasi rekening yang disediakan oleh bank penyalur.

Baca Juga: PENTING, Inilah Alur Penerima PIP 2023, dari Info SK Nominasi sampai Bisa Melakukan Pencairan Dana...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x