DPR RI Minta Kemdikbud Sinkronisasi Regulasi Gaji Sebelum Terapkan Marketplace Guru, Ini Konsepnya

- 1 Agustus 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi Sistem Marketplace Guru
Ilustrasi Sistem Marketplace Guru /Instagram nadiemmakarim

Menurutnya, dalam hal kebijakan marketplace guru, yang menjadi salah satu persoalannya adalah gaji, yang mana perlu untuk dilakukan disinkronisasi regulasi terlebih dahulu.

Rencana kebijakan ini, menurutnya tidak dapat memberikan tenaga honorer guru kepastian akan nasibnya dan hal itu karena tergantung dengan pihak satuan pendidikan.

Baca Juga: CATAT, Ini Langkah yang Harus Ditempuh untuk Lulus Wawancara PPG Prajabatan 2023, Apa Saja?

Pasalnya memang marketplace guru tergantung dari pihak satuan pendidikan, siapa dan kapan guru yang dibutuhkan akan direkrut. Menurut Zainuddin, guru honorer yang masih tersisa, seperti kategori P1 tidak dapat dipastikan diselesaikan pengangkatannya.

Selain itu, menurutnya terdapat tumpang tindih regulasi gaji, sehingga masih perlu untuk disinkronisasi sebelum menerapkan marketplace guru.

Sementara itu, tunjangan dan guru PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) diatur dalam Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022.

Lebih lanjut, tunjangan dan gaji yang bersumber dari Pemda diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021.

Penyaluran tunjangan dan gaji PPPK ingin dipastikan mendasarkan kepada PMK 212 setelah di checkout sekolah melalui marketplace guru.

Dalam hal ini Zainuddin juga mempertanyakan tentang keberadaan Permendagri dan Perpres yang mengatur penetapan tunjangan dan gaji pegawai PPPK.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x