WAH, Cek Syarat Jadi Kepala Sekolah Tahun 2023 sesuai Aturan Kemdikbud, Harus Punya Sertifikat Apa Saja?

- 1 Agustus 2023, 19:03 WIB
Berikut ini syarat menjadi kepala sekolah sesuai aturan terbaru Kemdikbud. Harus punya sertifikat apa saja? Simak selengkapnya.
Berikut ini syarat menjadi kepala sekolah sesuai aturan terbaru Kemdikbud. Harus punya sertifikat apa saja? Simak selengkapnya. /Tangkap layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud/

7. Mempunyai pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan,

8. Disyaratkan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

 

 Baca Juga: TERBARU, Kemdikbud Rilis Kebijakan Terbaru yang Mudahkan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah, Ini Penjelasannya

9. Guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Guru tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

11. Disyaratkan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Perlu diketahui bahwa syarat-syarat di atas dikecualikan bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyrakat.

Nah, itulah syarat menjadi kepala sekolah sesuai peraturan yang masih berlaku. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah