7. Mempunyai pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan,
8. Disyaratkan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Guru tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
11. Disyaratkan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Perlu diketahui bahwa syarat-syarat di atas dikecualikan bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyrakat.
Nah, itulah syarat menjadi kepala sekolah sesuai peraturan yang masih berlaku. Semoga bermanfaat.***