Mulai Agustus 2023, Guru Dapat Ikuti Seleksi Kepala Sekolah, Ada Persyaratan Baru?

- 3 Agustus 2023, 10:29 WIB
Ilustrasi Guru menjadi Kepala Sekolah
Ilustrasi Guru menjadi Kepala Sekolah /Tsamarah Atikah N/freepik

Selain memenuhi syarat sudah mengikuti diklat CKS atau program Guru Penggerak, guru juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021.

Syarat guru dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah sebagai ini:
1. Pendidikan terakhir minimal D4 dan S1 dengan program Studi sudah terakreditasi.

2. Mempunyai sertifikat guru penggerak dan sertifikat pendidik.

3. Pangkat minimal yang dimiliki adalah golongan ruang III/b dan penata muda tingkat I.

4. Bagi guru PPPK, minimal jabatannya sebagai guru ahli pertama.

Baca Juga: Lini Masa Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK Tahun 2023 Jenjang SMA Sederajat. Ini Jadwalnya...

5. Minimal kinerjanya dinilai baik dalam setiap unsur penilaian selama 2 tahun terakhir.

6. Memiliki pengalaman manajerial di komunitas dan/atau satuan pendidikan, organisasi pendidikan minimal 2 tahunan.

7. Guru tersebut sudah terbebas dari Napza dengan dibuktikan adanya surat keterangan dari RS pemerintah dan juga sehat jasmani dan sehat rohani.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah