Mulai Agustus 2023, Guru Dapat Ikuti Seleksi Kepala Sekolah, Ada Persyaratan Baru?

- 3 Agustus 2023, 10:29 WIB
Ilustrasi Guru menjadi Kepala Sekolah
Ilustrasi Guru menjadi Kepala Sekolah /Tsamarah Atikah N/freepik

BERITASOLORAYA.com- Mulai bulan Agustus tahun 2023, guru dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

Guru dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) mulai bulan Agustus tahun 2023 secara online, sebab dalam prosesnya dilaksanakan secara daring, dilansir BeritaSoloRaya.com dari ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: CATAT, Begini Konsep Pengisian Jabatan pada Reformulasi PPPK Teknis bagi Eks THK-II dan Honorer, BERUNTUNG!

Mulai bulan Agustus tahun 2023, guru dapat mengikuti seleksi sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) dengan melalui Platform Merdeka Mengajar, sehingga lebih praktis.

Pendaftaran secara online memudahkan guru, sehingga ketika pendaftaran tidak perlu mempersiapkan dokumen fisik. Platform Merdeka Mengajar tersebut bisa diunduh melalui Google Play.

Pada seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) untuk tahun 2023, salah satu syaratnya adalah guru tersebut harus sudah mengikuti program Guru Penggerak atau diklat CKS.

Guru dapat mengecek apakah dirinya masuk dalam kualifikasi menjadi Kepala Sekolah (Kepsek). Jika sudah memenuhi kualifikasi, maka diminta untuk menunggu Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing mengundang.

Baca Juga: FULL SENYUM, Inilah Beda Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK 2023…

Selain memenuhi syarat sudah mengikuti diklat CKS atau program Guru Penggerak, guru juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021.

Syarat guru dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah sebagai ini:
1. Pendidikan terakhir minimal D4 dan S1 dengan program Studi sudah terakreditasi.

2. Mempunyai sertifikat guru penggerak dan sertifikat pendidik.

3. Pangkat minimal yang dimiliki adalah golongan ruang III/b dan penata muda tingkat I.

4. Bagi guru PPPK, minimal jabatannya sebagai guru ahli pertama.

Baca Juga: Lini Masa Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK Tahun 2023 Jenjang SMA Sederajat. Ini Jadwalnya...

5. Minimal kinerjanya dinilai baik dalam setiap unsur penilaian selama 2 tahun terakhir.

6. Memiliki pengalaman manajerial di komunitas dan/atau satuan pendidikan, organisasi pendidikan minimal 2 tahunan.

7. Guru tersebut sudah terbebas dari Napza dengan dibuktikan adanya surat keterangan dari RS pemerintah dan juga sehat jasmani dan sehat rohani.

8. Baik hukuman disiplin sedang dan/atau berat guru tersebut tidak pernah mendapatkan hukuman tersebut.

9. Tidak pernah mendapat tuduhan pidana dan juga tidak pernah menjadi terpidana ketika mendaftar sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).

10. Usia maksimal ketika mendaftar adalah 56 tahun saat memperoleh tugas sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).

Seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) yang dapat diikuti oleh guru dimulai bulan Agustus tahun 2023, informasinya dapat diketahui dengan klik link berikut.

Demikian informasi mengenai adanya pendaftaran seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) yang dimulai pada bulan Agustus tahun 2023.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah