Meski Sudah Penuhi 6 Syarat Sebagai Calon Kepala Sekolah, Tenyata Ada 1 Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Lagi

- 9 Agustus 2023, 14:47 WIB
Kemdikbud imbau guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah, perlu memperhatikan kriteria wajib dan syarat mutlak yang harus dipenuhi
Kemdikbud imbau guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah, perlu memperhatikan kriteria wajib dan syarat mutlak yang harus dipenuhi /Ilustrasi/Freepik

Kemdikbud Ristek menginfokan bahwa untuk proses atau tahapan seleksi kepala sekolah tahun 2023 tidak serta merta hanya melalui platform Merdeka Mengajar saja.

Itu artinya, pada platform Merdeka Mengajar hanya diperuntukkan dalam proses administrasi dan pengunggahan berkas guru bakal calon kepala sekolah.

Pasca guru melakukan menyelesaikan berkas administrasi melalui platform Merdeka Mengajar, maka selanjutnya tinggal mengikuti arahan dari Dinas Pendidikan masing-masing.

Meski guru telah memenuhi enam kriteria wajib sebagaimana dipaparkan sebelumnya, namun terdapat satu persyaratan mutlak yang wajib dimiliki untuk mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023. Apa itu?

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, seleksi kepala sekolah hanya dapat diikuti oleh guru yang mendapatkan undangan resmi dari dinas berupa tawaran untuk mengikuti tes.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Kontes Kecantikan Terjadi di Hotel Mewah

Lantas bagaimana jika guru telah memenuhi enam kriteria wajib, namun tidak mendapatkan undangan? 

Silahkan lakukan dua langkah pengecekan berikut ini sebagaimana arahan dari Kemdikbud Ristek.

1. Lakukan Pengecekan Dapodik. 

Silahkan lakukan pengecekan dapodik, apakah data telah terupdate atau belum.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah