Bantuan Insentif Guru Non PNS Tanpa Serdik Cair Oktober-Desember, HATI-HATI Kondisi Ini Bikin Gagal Dapat

- 27 Agustus 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi. Puluhan ribu guru non PNS tanpa serdik bisa terima insentif dari Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi. Puluhan ribu guru non PNS tanpa serdik bisa terima insentif dari Puslapdik Kemdikbud /bandung.go.id/

Hal ini karena data di Dapodik digunakan Kemdikbud melalui Puslapdik untuk melakukan sinkronisasi dan menetapkan nominasi calon guru non PNS penerima bantuan insentif.

Guru-guru non PNS yang mengajar pada jenjang pendidikan formal, termasuk guru TK, SD, SMP, serta pendidikan khusus, akan diajukan sebagai penerima bantuan melalui prosedur SIM-ANTUN yang dilakukan oleh dinas kepada Puslapdik.

Puslapdik kemudian melakukan tahap verifikasi dan validasi sebelum akhirnya menetapkan penerima insentif melalui Surat Keputusan (SK).

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru dan Kepsek, Ada Tambahan Dana untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Bagi para guru non PNS yang mengajar di pendidikan non formal seperti KB/TPA, usulannya diteruskan melalui Dapodik kepada Puslapdik. Setelah proses sinkronisasi, data calon penerima dikirimkan ke dinas pendidikan setempat (disdik) untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Barulah setelah itu, usulan resmi disampaikan kepada Puslapdik.

Puslapdik akan menerbitkan SK yang menetapkan penerima insentif dan melakukan pencairan mulai dari bulan Oktober hingga Desember. Adapun data guru calon penerima yang diajukan oleh dinas pendidikan harus sudah terkumpul paling lambat pada akhir November 2023.

Pendidik dan guru TPA/KB menerima sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta setahun. Sementara guru TK, guru SD, guru SMP, dan guru pendidikan khusus menerima Rp300 ribu sebulan atau Rp3,6 juta dalam setahun.

Penyebab Guru Gagal Dapat Bantuan Insentif

Meski telah masuk nominasi sebagai penerima insentif, ada guru non PNS yang memiliki kemungkinan untuk batal menerima insentif ini.

“Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67 ribu guru dan pendidik yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan,” tutur Ning.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x