Adapun beberapa penyebab guru non PNS yang masuk nominasi menjadi gagal atau dinyatakan tidak layak menerima insentif adalah:
- Sudah meninggal dunia,
- Terdata sebagai PNS,
- Sudah tidak aktif mengajar karena berbagai alasan seperti sekolah sudah ditutup,
- NIK tidak valid,
- Tidak lagi berstatus sebagai guru,
- Memiliki sertifikat pendidik,
- Menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan
- Masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru pendidikan formal
- Masa kerja kurang dari 11 tahun untuk guru atau pendidik di TPA/KB
Jika guru dinyatakan tidak layak, bantuan insentif tidak dapat dialihkan kepada guru lain.***