Bantuan Insentif Guru Non PNS Tanpa Serdik Cair Oktober-Desember, HATI-HATI Kondisi Ini Bikin Gagal Dapat

- 27 Agustus 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi. Puluhan ribu guru non PNS tanpa serdik bisa terima insentif dari Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi. Puluhan ribu guru non PNS tanpa serdik bisa terima insentif dari Puslapdik Kemdikbud /bandung.go.id/

Baca Juga: INI LHO YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK DAFTAR PPPK 2023, Simak Detailnya Mulai Pendaftaran sampai Seleksi...

Adapun beberapa penyebab guru non PNS yang masuk nominasi menjadi gagal atau dinyatakan tidak layak menerima insentif adalah:

  • Sudah meninggal dunia,
  • Terdata sebagai PNS,
  • Sudah tidak aktif mengajar karena berbagai alasan seperti sekolah sudah ditutup,
  • NIK tidak valid,
  • Tidak lagi berstatus sebagai guru,
  • Memiliki sertifikat pendidik,
  • Menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan
  • Masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru pendidikan formal
  • Masa kerja kurang dari 11 tahun untuk guru atau pendidik di TPA/KB

Jika guru dinyatakan tidak layak, bantuan insentif tidak dapat dialihkan kepada guru lain.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah