2. Jika telah mengambil kebijakan tersebut, maka besaran nilai persentase atau bobot nilai pada seleksi kompetensi teknis tambahan ini hanya sebesar 30 persen dari total nilai seleksi kompetensi teknis yang telah diikuti.
3. Apabila Pemerintah Daerah tidak mengambil pilihan ini dengan menyelenggarakan kebijakan keikutsertaanya dalam seleksi kompetensi teknis tambahan, maka konsekuensinya adalah nilai kompetensi teknis murni 100 persen akan ditambahkan namun hanya bersumber dari hasil tes kompetensi teknis yang diikuti pada tes CAT BKN saja.
Jadi, bagi para pelamar khusus P2, P3, dan P4 yang akan mengikuti tes kompetensi teknis pada tes PPPK Guru 2023, usahakan nilai tes CAT BKN kompetensi teknis memiliki poin yang diatas standar, mengingat ada ketentuan khusus untuk besaran bobot yang telah ditetapkan.***