Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keptusan Mendikbud Ristek Nomor 298/M/2023 tersebut, berikut ini daftar unsur-unsur penilaian pengamatan profesionalisme guru pada seleksi kompetensi teknis tambahan yang akan diamati pada peserta P4 atau lulusan PPG dan guru Dapodik serta para peserta lainnya yang mengikuti seleksi instansi daerah tersebut, yakni:
- Pengamatan profesional Guru terhadap tingkat kematangan moral dan spiritual;
- Pengamatan profesional Guru terhadap tingkat kematangan emosional;
- Pengamatan profesional Guru terhadap tingkat kematangan menguasai keteladanan;
- Pengamatan profesional Guru terhadap tingkat kematangan menguasai interaksi pembelajaran dan sosial;
- Pengamatan profesional Guru terhadap kemampuan dalam menguasai keaktifan dalam organisasi profesi;
- Pengamatan profesional Guru terhadap kemampuan dalam menguasai kedisiplinan;
- Pengamatan profesional Guru terhadap bersikap tanggung jawab;
- Pengamatan profesional Guru terhadap kemampuan menguasai perilaku inklusif atau terbuka;
- Pengamatan profesional Guru terhadap sikap dan perilakunya dalam hal kepedulian terhadap perilaku perundungan;
- Pengamatan profesional Guru terhadap membangun perilaku kerja sama dan kolaborasi.
Bagi para peserta guru yang akan mengikutinya, silahkan pelajari rincian dan penjelasan terkait substansi dasar penilaian pengamatan profesionalisme guru pada Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 298/M/2023.
Jadi, itulah 10 unsur pokok yang akan diterapkan pada penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan bagi peserta PPPK Guru 2023 yang akan mengikutinya baik dari lulusan PPG, guru Dapodik, dan peserta lainnya.***