Sementara menurut informasi yang beredar, para guru tersebut telah menandatangai kesepakatan untuk honorer sebesar Rp9 juta per bulan.
Adapun yang menjadi terduga dalam kasus ini adalah kepala sekolah sebagai pihak yang melakukan pemotongan gaji guru honorer tersebut.
Penyelidikan dilakukan secara langsung oleh bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) karena berkaitan dengan jabatan kepala sekolah.***