WADUH! Benarkah Gaji Guru Honorer DKI Jakarta Dipotong? Disdik Kembali Beri Penjelasan Begini...

- 30 November 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi gaji guru honorer
Ilustrasi gaji guru honorer /Akhmad Jauhari/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Lebih lanjut, Purwosusilo mengatakan bahwa secara teknis, gaji guru honorer memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut sebenarnya hanya ditujukan bagi 1 guru saja.

Baca Juga: 514 Kabupaten Kota Kekurangan Nakes, Pemerintah Akan Terus Rekrut CASN Tenaga Kesehatan

Kemudian, sesuai kesepakatan dari 3 guru honorer di sekolah tersebut, jumlah gaji tersebut dibagi untuk ketiga guru honorer tersebut.

Ketiga guru tersebut adalah guru kelas, guru agama, dan guru bahasa Inggris. Adapun jumlah gaji yang dialokasikan dari dana BOS tersebut sebesar Rp4,6 juta per bulan.

Meskipun kejelasan tentang kasus tersebut telah diperoleh Disdik, Purwosusilo mengatakan bahwa sampai sekarang, pihak inspektorat masih terus melakukan pemeriksaan.

Menurut Purwosusilo, kasus ini merupakan pembelajaran bagi pihaknya untuk kembali melakukan pendataan ulang para guru honorer.

Tujuan pendataan ulang tersebut adalah untuk memastikan jumlah pengajar atau tenaga pendidik yang masih aktif, seperti guru honorer, PNS, dan PPPK.

Sebelumnya, telah beredar informasi tentang adanya pemotongan gaji guru honorer di SDN Malaka Jaya 10. Para guru honorer diberitakan hanya mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: KPU Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Setjen KPU. Berikut Informasi Selengkapnya

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah