Pemberian tunjangan profesi guru juga dapat dimaknai sebagai bentuk motivasi secara finansial yang signifikan bagi guru agar mampu meningkatkan kualitas pengajaran yang lebih baik.
Sebelum pembayaran tunjangan profesi guru dicairkan, terlebih dahulu perlu melalui proses sinkronisasi data Guru ASN yang dilakukan oleh Puslapdik.
Sinkronisasi merupakan tahapan untuk menyesuaikan antara data Dapodik dengan aplikasi sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian.
Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, urutan pencairan tunjangan sertifikasi guru sebagai berikut:
Baca Juga: Yuk Simak Info Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan dan Teknis Pemerintah Kota Kendari Tahun 2023
Pembayaran Triwulan I Bulan Maret
Sinkronisasi data dilaksanakan dalam kurun waktu 28/29 Februari 2023
Pembayaran Triwulan II Bulan Juni
Sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2023
Pembayaran Triwulan III Bulan September