Selain itu, calon peserta seleksi P3K juga harus memiliki pengalaman bekerja relevan dengan bidang kerja yang nantinya dilamar. Hal ini dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja yang nantinya harus ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Regulasi Masih Digodok: ASN Belum Mendapatkan Kenaikan Gaji 8 Persen per 1 Januari 2024?
Sehingga, dapat diambil intisari bahwa individu dengan tamatan SLTA/SMA tdiak perlu berkecil hati dan hanya memimpikan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Faktanya, hal ini sah-sah saja asalkan individu yang bersangkutan memenuhi kualifikasi persyaratan nilai, dan persyaratan penunjang lainnya.
Jika semua kriteria telah memenuhi syarat, tidak perlu ragu. Bersiaplah untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) periode berikutnya.***