BERITASOLORAYA.com – Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 1 tahun 2024 yang telah lulus tes wawancara diharuskan melakukan lapor diri.
Adapun nantinya mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 tahun 2024 ini harus lapor diri untuk mengkonfirmasi kesediaan ke Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
PPG Prajabatan merupakan program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia menjadi guru profesional.
Baca Juga: Cek Harga Bahan Pangan Pokok Nasional per 12 Januari 2024, Komoditas Ini Stabil
Adapun program ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV untuk jurusan pendidikan dan non kependidikan supaya mendapatkan sertifikat pendidik.
PPG Prajabatan harus ditempuh selama dua semester yang meliputi perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, serta pendampingan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemendikbud, berikut berkas yang harus diserahkan oleh mahasiswa PPG Prajabatan saat melakukan lapor diri di LPTK:
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh penyedia fasilitas kesehatan terdekat.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik, minimal diterbitkan oleh Polsek.
- Surat Keterangan Bebas NAPZA oleh penyedia fasilitas terdekat.
- Lembar Pakta Integritas sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan yang diunduh pada aplikasi SIMPKB ketika melakukan konfirmasi kesediaan.
Sementara itu, tahapan lapor diri ini harus dilakukan mahasiswa PPG Prajabatan 2024 dimulai pada tanggal 11 sampai 16 Januari 2024.
Sebelumnya, untuk PPG Prajabatan Gelombang 3 tahun 2023 telah diumumkan dengan sebanyak 16.168 orang yang ditetapkan lolos seleksi.
Perkuliahan untuk program PPG Prajabatan Gelombang 3 tahun 2023 ini akan dimulai pada 22 Januari 2024.
Baca Juga: CEK Cara Aktivasi Rekening PIP 2024, Batas Waktu sampai Tanggal 31 Januari
Mahasiswa PPG Prajabatan ini diharapkan untuk mempersiapkan diri mengikuti perkuliahan.***