Kriteria ekonomi yang diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah:
- Pemegang KIP/PIP aktif di kelas XII jenjang SMA sederajat
- Berasal dari keluarga penerima PKH/BPNT/KKS
- Siswa calon penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga miskin. Keluarga siswa tersebut juga sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem (P3KE)
- Berasal dari panti asuhan atau dari panti sosial
- Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor orang tua maksimal Rp4 juta atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
Baca Juga: Pembiayaan yang Tidak Dicover KIP Kuliah, Mahasiswa Penerima Manfaat Harus Tahu
Bagi yang mendaftar KIP Kuliah akan mendapatkan fasilitas berupa: