- Struk pembayaran listrik
- Kartu KIP, PKH, KKS (jika ada)
- Sertifikat prestasi (jika ada).
Mengacu pada tahun 2023, besaran uang saku KIP Kuliah yaitu:
- Daerah klaster 1 mendapatkan Rp800 ribu
- Daerah klaster 2 mendapatkan Rp950 ribu
- Daerah klaster 3 mendapatkan Rp1,1 juta
- Daerah klaster 4 mendapatkan Rp1,25 juta
- Daerah klaster 5 mendapatkan Rp1,4 juta.
Baca Juga: CEK Syarat Penerima KIP Kuliah 2024, Siapa Saja yang Bisa Menerima Bantuan Ini?