WOW! Badan Bahasa Beri Bantuan Rp50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024, Catat Syarat dan Tahapannya

- 1 Februari 2024, 18:07 WIB
Ilustrasi. Kemendikbudristek melalui Badan Bahasa akan memberikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024.
Ilustrasi. Kemendikbudristek melalui Badan Bahasa akan memberikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra memberikan bantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024.

Bantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi itu disalurkan dalam bentuk uang tunai Rp50 juta.

Bantuan ditujukan bagi 340 Komunitas Penggerak Literasi yang ada seluruh wilayah Indonesia.

Pemberian bantuan itu diharapkan bisa mengembangkan literasi baca dan tulis di masyarakat.

Selain itu, membantu pelaksanaan dan pengoptimalan kegiatan dalam rangka Gerakan Literasi Nasional.

Baca Juga: Aturan Baru Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Naungan Kemdikbud dan Kemenag

Bantuan itu bisa dimanfaatkan komunitas dalam berbagai hal yang mendukung kegiatan literasi.

Seperti kegiatan peningkatan pengurus komunitas di antaranya pelatihan pengelolaan komunitas, pelatihan digital, dan menulis artikel literasi.

Juga penambahan koleksi bahan bacaan yang menunjang gerakan literasi baca tulis di masyarakat.

Selain itu bantuan juga bisa dimanfaatkan dalam kegiatan peningkatan literasi masyarakat berupa diskusi, pelatihan, dan pendampingan. 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman dapobas.kemdikbud.go.id, Kamis 1 Februari 2024, berikut jadwal seleksinya:

1. Registrasi dan Unggah Berkas pada 12 Februari hingga 16 April 2024

2. Verifikasi Berkas Administrasi pada 16 April hingga 26 Mei 2024

3. Penilaian Proposal pada 27 Mei hingga 30 Juni 2024

4. Validasi pada 16 Juli hingga 6 Agustus 2024

5. Pengumuman Penerima Bantuan pada 9 Agustus 2024

6. Pembekalan Penerima Bantuan pada 18 - 21 Agustus 2024

Baca Juga: PPG Prajabatan 2024 Masih Dibuka? Ini Jawaban Kemdikbud…

Persyaratan Bagi Penerima Bantuan

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan literasi baca tulis di masyarakat. Dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat karya atau dokumentasi kegiatan komunitas

- Tidak sedang menerima pendanaan dari pihak lain yang sumber dananya dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai

- Tidak berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang

- Tidak berafiliasi atau bekerja sama dengan partai politik

- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung SARA atau kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan atau undang-undang, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai

- Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca tulis minimal 2 tahun

Baca Juga: Guru Swasta Emang Boleh Daftar PPPK 2024? Dirjen GTK Kemdikbud: Bisa, Jika…

Persyaratan Administrasi dan Teknis

Komunitas melakukan registrasi melalui laman https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem dan mengunggah berkas pengusulan berupa:

- Portofolio yang berupa profil Komunitas Penggerak Literasi yang dilampiri dokumentasi kegiatan minimal 2 tahun terakhir

- Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan bantuan pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024

- Pakta Integritas

- Foto atau scan NPWP atas nama Komunitas Penggerak Literasi

- Foto atau scan halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama Komunitas Penggerak Literasi

- Foto atau scan KTP elektronik dan Kartu Keluarga pengurus Komunitas Penggerak Literasi (ketua, sekretaris, dan bendahara).

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap PPG Prajabatan Tahun 2024 akan Dibuka

Komunitas Penggerak Literasi yang memiliki legalitas organisasi harus dibuktikan dengan salah satu surat berikut:

- Fotokopi Akta Pendirian dan SK Kemenkumham atas nama Komunitas Penggerak Literasi

- Salinan SK Yayasan/Perkumpulan atau SK dari Pimpinan Lembaga Induk Berbadan Hukum

- Surat Keterangan/Rekomendasi dari Instansi Pemerintah seperti Balai/Kantor Bahasa atau instansi yang berwenang bagi Komunitas Penggerak Literasi yang tidak berbadan hukum.

Setelah memenuhi persyaratan, komunitas penggerak literasi bisa mengajukan proposal kegiatan yang disertai dengan RAB atau Rencana Anggaran Biaya.

Informasi lebih lengkap terkait bantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024 bisa diakses melalui laman resmi badanbahasa.kemdikbud.go.id atau dapobas.kemdikbud.go.id.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x