Namun, ada ketentuan lain yang membolehkan mahasiswa on going mendaftar beasiswa LPDP.
Pertama, mahasiswa yang bersangkutan harus mendaftar di program studi atau perguruan tinggi yang berbeda dari yang saat ini sedang dijalani.
Kedua, mahasiswa yang bersangkutan wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri dari perguruan tinggi yang saat ini sedang dijalani.
Surat tersebut harus diserahkan kepada pihak LPDP paling lambat 2 pekan setelah diumumkan lulus dalam Seleksi Substansi LPDP.
Ketiga, mahasiswa yang bersangkutan harus menyampaikan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi yang sedang diikuti sebelum proses penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
Keempat, mahasiswa yang bersangkutan harus benar-benar belum menyelesaikan kuliah atau belum mendaftar gelar dari kampus yang saat ini sedang dijalani. Sebelum pengumuman hasil seleksi substansi LPDP.
Berdasarkan keterangan diatas, jelas bahwa mahasiswa on going diperbolehkan untuk mendaftar beasiswa LPDP asalkan memenuhi keempat kriteria diatas.
Baca Juga: Anggaran LPDP Akan Dihentikan Pemerintah, Komisi X DPR Menolak, Usul Kuota Beasiswa Ditambah…
Secara singkat, dapat dinarasikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus memilih perguruan tinggi yang berbeda serta bersedia untuk mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pemberhentian resmi dari program studi yang saat ini sedang dijalani.