Platfrom Merdeka Mengajar Luncurkan Sistem Pengelolaan Kinerja untuk Guru dan Kepala Sekolah, Ini Manfaatnya!

- 12 Februari 2024, 09:05 WIB
GTK Kemdikbud mengeluarkan SE terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ASN
GTK Kemdikbud mengeluarkan SE terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ASN /instagram.com/@nunuksuryani

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi para guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) meluncurkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Tujuan sistem ini adalah untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan pimpinan sekolah.

Ditjen GTK mengeluarkan surat edaran No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024 pada Jumat, 2 Februari 2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan kepala sekolah secara berkelanjutan.

Senjata baru itu adalah Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Sistem ini dirancang dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan kepala sekolah secara berkelanjutan.

Baca Juga: La Liga: Barcelona Harus Menerima Hasil Imbang pada Pertandingan Melawan Granada

Dengan sistem ini, guru dan kepala sekolah akan memiliki panduan yang jelas untuk mengembangkan diri dan mencapai target kinerja yang optimal.

Fitur Aplikasi PMM untuk Mendukung Guru dan Kepala Sekolah

PMM menyediakan berbagai fitur untuk membantu guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja dan kompetensi, antara lain:

a. Pelatihan Mandiri: Guru dan kepala sekolah dapat mengikuti berbagai pelatihan mandiri untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.

Pelatihan ini tersedia dalam berbagai format, seperti video, modul, dan webinar. Guru dan kepala sekolah dapat memilih pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat mereka.

b. Refleksi Kompetensi: Guru dan kepala sekolah dapat melakukan refleksi diri untuk menilai kompetensi dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan. Refleksi ini dapat dilakukan secara berkala untuk memantau perkembangan kinerja dan kompetensi.

c. Bukti Karya: Guru dan kepala sekolah dapat mengunggah bukti karya untuk menunjukkan keahlian dan prestasi. Bukti karya ini dapat berupa portofolio, publikasi, atau penghargaan.

d. Komunitas: Guru dan kepala sekolah dapat bergabung dengan komunitas untuk bertukar informasi, ide, dan pengalaman dengan rekan-rekan mereka. Adanya komunitas ini sebagai wadah untuk berkembang dan belajar bersama.

Baca Juga: Makin Melambung! Harga Bahan Pokok Daging Ayam Ras di Berbagai Provinsi pada Hari Ini, Senin, 12 Februari 2024

Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah

Fitur Pengelolaan Kinerja di PMM wajib digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga 1 Februari 2024, sebanyak 93% ASN guru dan kepala sekolah telah berhasil menyelesaikan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari hingga Juni 2024 di aplikasi PMM.

Sebanyak 7% guru dan kepala ASN yang gagal tersebut masih mempunyai kesempatan untuk mendaftar permohonan PMM di SKP periode Januari-Juni 2024 hingga 31 Maret 2024.

Platform PMM dan e-kinerja telah terintegrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini karena records yang ada di PMM secara berkala ditransfer ke aplikasi e-Kinerja BKN sehingga guru ASN dan kepala sekolah yang telah melakukan manajemen kinerja melalui PMM kini tidak lagi perlu melakukan manajemen kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN.

Baca Juga: INFO GPM ON THE ROAD KOTA TANGERANG: Rincian Lokasi, Waktu, dan Harga untuk Seminggu Kedepan, Simak!

Dukungan Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Kinerja di PMM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta Pemerintah Daerah memberikan dukungan, supervisi, dan pembinaan dalam pengelolaan kinerja guru ASN dan kepala sekolah melalui aplikasi PMM.

Pemerintah Daerah yang memiliki aplikasi sendiri untuk mengelola kinerja Aparatur Sipil Negara, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.

Meluruskan Miskonsepsi tentang Pencapaian SKP

Ada kesalahpahaman bahwa seluruh SKP Januari-Juni 2024 harus tercapai pada Januari 2024. Kesalahpahaman tersebut perlu diluruskan karena periode kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir Juni 2024, bukan Januari 2024.

Pemerintah Daerah harus memastikan guru dan pimpinan sekolah mendapatkan TPP ASN tepat waktu dan sesuai muatan. 

Baca Juga: Harga Cabe Rawit di Provinsi Jambi Naik 7.58 Persen, Simak Rincian Bahan Pokoknya

Manfaat Sistem Pengelolaan Kinerja di PMM

Sistem pengelolaan kinerja di PMM diharapkan dapat membawa beberapa manfaat positif, antara lain:

a. Meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah: Guru yang memiliki kinerja dan kompetensi yang baik akan menghasilkan pembelajaran yang berkualitas bagi siswa.

b. Meningkatkan profesionalisme guru dan kepala sekolah: Pengelolaan kinerja yang baik akan mendorong guru dan kepala sekolah untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan profesionalismenya.

c. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kinerja: Sistem PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

d. Memperkuat sistem meritokrasi dalam pengelolaan ASN: Sistem meritokrasi akan memastikan bahwa guru dan kepala sekolah yang berkinerja baik akan mendapatkan penghargaan dan promosi.

Dengan demikian, Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi guru dan kepala sekolah melalui berbagai program dan kebijakan, termasuk melalui Platform Merdeka Mengajar.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x