WAJIB DISIMAK Jam Kerja Baru Tidak Berlaku untuk PNS dengan Kriteria Berikut Ini

27 April 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi Jam kerja PNS /Dokumen Pemkot Serang/

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, terungkap bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN atau PNS. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat ketentuan bahwa ASN di pemerintah pusat dan daerah mendapat jam kerja baru.

PNS hanya akan bekerja selama lima hari dalam satu minggu, yaitu mulai hari Senin hingga Jumat.

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup ketentuan bahwa jam kerja PNS selama seminggu hanya 37,5 jam, tanpa memperhitungkan waktu istirahat. Oleh karena itu, rata-rata jam kerja per hari untuk PNS menjadi sekitar 7,5 jam saja.

Baca Juga: SAH, Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023. Jokowi Instruksikan Menpan RB Ambil Tindakan Ini...

ASN akan memulai jam kerjanya secara serentak pada pukul 07.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Namun, pada hari Jumat waktu istirahat diperpanjang menjadi 90 menit. Apabila ASN melebihi ketentuan dalam aturan tersebut, hal ini akan diperhitungkan sebagai penilaian kinerja pegawai.

"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) yang dikutip BeritaSoloRaya.com.

Perlu diperhatikan bahwa dalam peraturan yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2023 tersebut, pengecualian berlaku pada instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional kepada instansi pemerintah atau langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Premier League 2022-2023: Manchester City 4-1 Arsenal, The Gunners Hancur Lebur

Unit kerja yang dikecualikan tersebut akan menetapkan sendiri hari kerja dan jam kerjanya melalui PPK atau pimpinan instansi setelah mendapat pertimbangan dari Menteri PANRB. Peraturan ini menarik karena memberikan fleksibilitas dalam hal lokasi dan/atau waktu.

PPK atau kepala instansi, berwenang untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibilitas baik secara lokasi maupun waktu, dan akan diatur melalui Peraturan Menteri PANRB.

Peraturan Presiden ini tidak mengikat anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang bekerja di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Peraturan Presiden (Perpres) tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di seluruh instansi baik di pusat maupun di daerah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler