Baca Juga: Hasil Pertandingan Premier League 2022-2023: Manchester City 4-1 Arsenal, The Gunners Hancur Lebur
Unit kerja yang dikecualikan tersebut akan menetapkan sendiri hari kerja dan jam kerjanya melalui PPK atau pimpinan instansi setelah mendapat pertimbangan dari Menteri PANRB. Peraturan ini menarik karena memberikan fleksibilitas dalam hal lokasi dan/atau waktu.
PPK atau kepala instansi, berwenang untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibilitas baik secara lokasi maupun waktu, dan akan diatur melalui Peraturan Menteri PANRB.
Peraturan Presiden ini tidak mengikat anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang bekerja di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di seluruh instansi baik di pusat maupun di daerah.***