MENPAN RB SUDAH FIX! Semua ASN Dapat Kenaikan Gaji dengan Syarat Ini di Tahun 2023, Bisa Dipercepat?

- 29 Juli 2023, 11:49 WIB
Inilah pernyataan Menpan RB tentang larangan rekrutmen tenaga honorer atau non ASN oleh pemda berikut janji Menpan RB sebelum November 2023
Inilah pernyataan Menpan RB tentang larangan rekrutmen tenaga honorer atau non ASN oleh pemda berikut janji Menpan RB sebelum November 2023 /Dok. Kemenpan RB/

Menpan RB Azwar Anas mengatakan bahwa kenaikan gaji berkala untuk PPPK akan diserahkan jika telah memenuhi syarat, untuk mencapai minimal masa kerja golongan dan pegawai PPPK telah mendapat predikat kerja ‘baik’ sesuai penilaian kerja dari pejabat penilai bersangkutan.

Namun, terkecuali untuk pegawai PPPK golongan V akan dikhususkan selama setahun pertamanya. Bagi pegawai PPPK bisa mendapat kenaikan gaji berkala dengan masa kerja golongan minimal satu tahun.

Baca Juga: Berikut Konsep PPPK Part Time untuk Guru dan Nakes Dalam RUU ASN yang akan Segera Disahkan

Jadi, setahun setelah pengangkatannya, pegawai PPPK golongan V yang mendapat predikat nilai ‘baik’ akan diberikan kenaikan gaji berkala.

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK golongan V ini hanya berlaku pada kenaikan gaji pertama kali, sedangkan kenaikan gaji hingga periode berikutnya akan berlaku ketentuan dengan masa kerja golongan 2 tahun.

Kemenpan RB juga menegaskan ketentuan ini, bahwa kenaikan gaji berkala dengan untuk PPPK golongan V untuk periode berikutnya menggunakan ketentuan yang sama dengan ketentuan bagi golongan lain.

 Baca Juga: WAH! Junho 2PM Secara Telak Puncaki Peringkat Reputasi Brand Aktor TV-Film Periode Juli 2023, Simak Alasannya

Lalu, bagaimana dengan ketentuan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK? Menpan RB menetapkan kenaikan gaji istimewa hanya bagi pegawai PPPK yang mendapat predikat penilaian kerja ‘sangat baik’ selama dua taun berturut-turut.

Pasal 4 Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 mengatakan, pegawai PPPK yang predikat kinerjanya ‘sangat baik’ selama dua tahun, akan dinyatakan sebagai pegawai teladan dan bisa memperoleh kenaikan gaji istiemewa.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x