Baca Juga: Ukir Prestasi, Jungkook BTS Mencetak Rekor di Chart Single Inggris dengan Lagu 'Seven'
Kenaikan gaji istimewa adalah, kenaikan gaji yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan sistem mempercepat atau memajukan periode kenaikan gaji berkala.
Jadi, misal kenaikan gaji berkala pegawai PPPK baru diberikan dua tahun, tetapi pejabat penilai kinerja memberikannya setahun lebih cepat daripada ketentuan dalam Permenpan RB.
Maka pegawai PPPK tersebut mendapatkan kenaikan gaji istimewa, dan kenaikan gaji istimewa ini harus diberlakukan berdasarkan ketetapan PPK yang berwenang.***