MENPAN RB SUDAH FIX! Semua ASN Dapat Kenaikan Gaji dengan Syarat Ini di Tahun 2023, Bisa Dipercepat?

- 29 Juli 2023, 11:49 WIB
Inilah pernyataan Menpan RB tentang larangan rekrutmen tenaga honorer atau non ASN oleh pemda berikut janji Menpan RB sebelum November 2023
Inilah pernyataan Menpan RB tentang larangan rekrutmen tenaga honorer atau non ASN oleh pemda berikut janji Menpan RB sebelum November 2023 /Dok. Kemenpan RB/

Baca Juga: Ukir Prestasi, Jungkook BTS Mencetak Rekor di Chart Single Inggris dengan Lagu 'Seven'

Kenaikan gaji istimewa adalah, kenaikan gaji yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan sistem mempercepat atau memajukan periode kenaikan gaji berkala.

Jadi, misal kenaikan gaji berkala pegawai PPPK baru diberikan dua tahun, tetapi pejabat penilai kinerja memberikannya setahun lebih cepat daripada ketentuan dalam Permenpan RB.

Maka pegawai PPPK tersebut mendapatkan kenaikan gaji istimewa, dan kenaikan gaji istimewa ini harus diberlakukan berdasarkan ketetapan PPK yang berwenang.***

 

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x