Sudah 19 Agustus, Guru Semua Jenjang Segera Lakukan Ini, Wajib dari Kemdikbud, Ada yang Tinggal Sehari Lagi!

- 19 Agustus 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi. Ada hal yang harus dilakukan oleh guru di semua jenjang berdasarkan himbauan Kemdikbud.
Ilustrasi. Ada hal yang harus dilakukan oleh guru di semua jenjang berdasarkan himbauan Kemdikbud. /Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengintruksikan kepada guru semua jenjang, baik TK, SD SMP SMA sebelum terlambat.

Intruksi yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk guru semua jenjang, TK hingga SMA tersebut berlandaskan pada Surat Edaran yang telah dirilis secara resmi.

Isi dari Surat Edaran Kemdikbud dijelaskan bahwa bagi guru semua jenjang, TK hingga SMA wajib melaksanakan instruksi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: PENGUMUMAN: Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Harus Segera Lapor Diri, Berikut Mekanismenya dari Kemdikbud

Intruksi wajib itulah yang mendasari harusnya semua guru di seluruh jenjang satuan pendidikan melakukan himbauan  yang diinfokan oleh Kemdikbud melalui Surat Edaran Resmi.

Diketahui bahwa jadwal pelaksanaan himbauan Kemdikbud setiap jenjang satuan pendidikan mempunyai perbedaan satu dengan yang lain, antara jenjang satuan instansi TK, SD, SMP dan SMA.

Selain itu, jadwal atau deadline terbaru yang ditetapkan oleh Kemdikbud tersebut yang telah ditentukan akan berakhir pada tanggal 20 Agustus tahun 2022. 

Surat Edaran apakah yang ditentukan Kemdikbud tersebut? Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21, yang diunggah pada tanggal 17 Agustus 2022, berikut isi dari Surat Edaran Kemdikbud.

Baca Juga: Simak! Tidak Lolos PPPK dan PNS Akan Dialihkan Kepada Ini, Ada Masa Transisi? Berikut Infonya 

Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 perihal "Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar Tahun 2022" yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus.

Surat Edaran yang dimaksud berisi mengenai, "Dalam rangka pelaksanaan Assesmen Nasional, (AN) 2022, seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar".

Survei yang diberlakukan Kemdikbud bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas, maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sebab dari itulah, harapannya pada hasil dari AN 2022 memberikan informasi komprehensif tentang input dan proses pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: Selamat! Berikut Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Cek Selengkapnya

Pasalnya, pada tanggal 11 hingga tanggal 20 Agustus merupakan batas waktu pengisian Survei Lingkungan di jenjang satuan pendidikan SMP, SMPLB, Paket B Sederajat.

Adapun untuk jadwal di jenjang satuan pendidikan SMA sudah selesai, yaitu dilaksanakan tanggal 1 hingga 10 bulan Agustus tahun 2022.

Pada jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), masih menanti dalam pelaksanaannya yaitu dilakukan pada tanggal 22 hingga tanggal 31 bulan Agustus tahun 2022.

Lalu,  bagaimana cara mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk guru di semua jenjang satuan pendidikan tersebut?

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 Lewat SSCASN untuk Guru Honorer, Klik di Sini!

Kemudian cara untuk mengisi survei adalah dengan membuka atau mengklik link resmi di sini.

Setelah link atau laman tersebut dibuka, pendidik akan mendapatkan sebuah tampilan tentang informasi, paket dan periode pengisian Survei Lingkungan Belajar Kemdikbud.

Bagi pendidik yang ingin login ketika hendak mengisi Survei Lingkungan Belajar, maka terlebih dahulu meminta token kepada Operator Sekolah. Untuk itu, perlunya konsultasi terlebih dahulu kepada Operator Sekolah.

Diketahui bahwa isi Survei Lingkungan Belajar terdapat 89 item survei yang wajib diisi oleh pendidik atau guru. 

Baca Juga: Jelang Persis Solo vs Bhayangkara FC, Pertaruhkan Nasib Coach Jacksen

Lebih lanjut, apabila telah ada kata "Terima kasih", berarti pertanda pendidik atau guru tersebut telah berhasil mengisi Survei Lingkungan Belajar.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah