Di antara keduanya adalah kelompok masyarakat Melayu dan Tionghoa, serta kelompok masyarakat adat Pulau Rempang-Galang. Kelompok masyarakat adat ini disebut Orang Darat atau Orang Oetan (Orang Hutan).
Baca Juga: CPNS dan PPPK Kemenag 2023 SUDAH DIBUKA, Cek Formasi, Tahap Seleksi, dan Link Pendaftaran Di Sini…
Masyarakat adat Orang Oetan hidup terpisah dengan masyarakat umum. Biasanya mereka tinggal di pedalaman hutan Pulau Rempang yang belum terjamah publik. Tapi, populasi Orang Oetan ini menurun menjadi 30 jiwa dari tujuh keluarga di tahun 2008 lalu.
Menurut cerita rakyat daerah setempat, Orang Oetan berasal dari Lingga. Orang Oetan dikatakan mirip dengan suku asli Johor dan Malaka, yaitu Orang Jakun. Walaupun populasinya sedikit, tetapi Orang Oetan ini masih menjadi penghuni Pulau Rempang.
Berdasarkan catatan sejarahnya, Pulau Rempang dan Pulau Galang mulanya tak termasuk dalam otoritas Batam. Kedua pulau ini awalnya menjadi bagian dari Pemerintah Daerah Riau.
Tetapi pada tahun 1992, Pulau Rempang, Pulau Galang dan pulau-pulau sekitarnya menjadi bagian dari wilayah Pulau Batam.
Pada Keputusan Presiden Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, pemerintah melakukan perluasan daerah kawasan industri Pulau Batam. Kawasan wilayah ini kemudian dikenal dengan Balerang, yang terdiri dari Batam, Pulau Rempang, serta Galang.***