Presiden Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS 50 Tahun? Simak Klarifikasi Kementerian PANRB Berikut…

20 Juni 2023, 20:33 WIB
Ilustrasi. Beredar kabar Presiden Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun. Simak pernyataan Kementerian PANRB berikut ini. /



BERITASOLORAYA.com – Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa Presiden Jokowi telah menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun. Benarkan batas usia pensiun PNS diubah menjadi 50 tahun. Kementerian PANRB akhirnya angkat bicara mengenai kabar ini.

Kabar penetapan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun oleh Presiden Jokowi sempat tersebar melalui media sosial TikTok.

Dalam sebuah unggahan di TikTok, terdapat tangkapan layar sebuah berita dari media online yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi membuat aturan baru berupa batas usia pensiun PNS yang diubah menjadi 50 tahun.

Merespons hal ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce membantah pemberitaan bahwa Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun.

Baca Juga: Ramai, Kini PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun, Ini Kata Menpan

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, pihak Kementerian PANRB menyatakan bahwa pernyataan dalam berita tersebut hoaks.

“(Pernyataan tersebut) Hoaks ya. (Masih) Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 239,” jelasnya.

Lalu, seperti apa batas usia pensiun PNS yang benar menurut peraturan yang berlaku? Berikut penjelasannya.

Aturan Batas Usia Pensiun PNS

Secara umum, belum ada perubahan mengenai batas usia pensiun PNS. Hingga saat ini, Kementerian PANRB mengonfirmasi bahwa aturan mengenai batas usia pensiun PNS masih mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimaksud batas usia pensiun dalam hal ini adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.

Dikutip dari pasal 239, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Adapun rincian mengenai batas usia pensiun PNS disesuaikan dengan jabatan PNS. Berikut rincian batas usia pensiun PNS berdasarkan pasal 239 ayat 2.

Batas usia pensiun PNS adalah:

a. usia 58 tahun bagi pejabat bagi administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

b. usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

c. usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: RESMI, Besaran Tukin PNS dalam Peraturan Baru Presiden Jokowi, Ada yang Capai Rp40 Juta per Kelas Jabatan!

Selanjutnya pada pasal 240 disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditentukan dalam undang-undang maka berlaku ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Dengan demikian, kabar batas usia pensiun PNS berubah menjadi 50 tahun adalah tidak benar. Aturan mengenai batas usia pensiun PNS masih mengacu pada aturan yang berlaku.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler