Bulan Agustus: Ada Kenaikan Gaji untuk PNS dan Pensiunan? Cek Faktanya

- 10 Agustus 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi yang beredar di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, bahwasanya di bulan Agustus 2022, akan ada kenaikan gaji.

Terkait informasi yang beredar, bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga wajib mengetahui kebenaran dari beredarnya informasi tersebut.

Apakah benar Pemerintah akan memberikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun di bulan Agustus 2022 ini ataukah hanya isu yang beredar saja?

Baca Juga: Menpan RB Beri Tenggat Waktu Pendataan Guru Honorer dan Pegawai Non ASN, Jangan Sampai Terlewat!

Dalam hal tersebut, perlu diketahui bahwasanya terdapat status quo atau peraturan yang mengatur tentang gaji pensiunan.

Hal tersebut dapat diketahui melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2019, yang membahas mengenai penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Hingga sampai saat ini, peraturan itulah yang berlaku dan mendasari untuk pengaturan pemberian dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, apabila terdapat kenaikan gaji, maka secara otomatis peraturan yang telah ada tersebut akan direvisi.

Baca Juga: Kebijakan Baru bagi Guru PNS, PPPK, Honorer dan Non Sertifikasi yang Berpeluang Menjadi Kepala Sekolah

Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut peraturan terbaru saat ini adalah pada PP RI Nomor 15 tahun 2019.

Pada PP dijelaskan mengenai perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS.

Diketahui pada PP, bahwasanya untuk gaji PNS pada setiap golongan mempunyai perbedaan, antara PNS golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.

Selain itu, terdapat pula pangkat di setiap golongan, dari A hingga D. Adapun besaran nominal gaji PNS golongan A yaitu Rp1.500.000 hingga Rp2.335.800.

Baca Juga: Jawaban Kemdikbud Mengenai Penempatan PPPK 2022 bagi Prioritas. Akhirnya Ada Titik Terang?

Sementara untuk golongan IV a, untuk besaran nominal gaji yang diperoleh yaitu dari Rp3.044.300 hingga Rp4.281.800.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya untuk kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan secara pasti diketahui saat pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden.

Pembacaan Nota Keuangan tersebut oleh Presiden biasanya dilakukan pada tanggal 16 Agustus.

Apabila hingga saat ini tidak ada informasi secara resmi yang berasal dari Kementerian untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun 2022. Maka dapat diperkirakan bahwa informasi yang beredar tersebut mungkin tidak valid atau mungkin tidak benar.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Terkait TPG 2 Tahun 2022 dan Penerbitan SKTP

Adapun informasi cek fakta tersebut dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21.

Intinya, bagi PNS dan pensiunan dihimbau agar terlebih dahulu memastikan informasi tersebut di laman atau website resmi supaya tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar.

Terlebih belum terdapat informasi secara resmi yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

Baca Juga: 71 Daftar Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG Per 10 Agustus 22

Sehingga bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dapat menunggu informasi resmi dari Presiden RI, yaitu Joko Widodo (Jokowi) terkait Nota Keuangan.

Tanggalnya sendiri biasanya diberitahukan pada tanggal 16 Agustus 2022 yang akan diumumkan oleh Pemerintah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x