CEK FAKTA: Apakah Pendataan Tenaga Honorer Bertujuan Mengangkat ASN Tanpa Tes? Berikut Penjelasan Kemenpan RB

- 5 September 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan instansi pemerintah
Ilustrasi pendataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan instansi pemerintah /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan untuk tenaga honorer atau non-ASN.

Kegiatan pendataan tenaga honorer atau non-ASN ini berlangsung hingga tanggal 30 September 2022.

Namun baru-baru ini tampaknya ada kesalahpahaman mengenai tujuan pengadaan pendataan non-ASn atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Banyak yang mengira jika pendataan non-ASN bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah menjadi ASN tanpa perlu melalui tes.

Baca Juga: Menang 3-1 atas Arsenal, Antony Bangkitkan Kembali Manchester United Setelah Dibayar Mahal

Ini jelas suatu informasi yang salah karena telah dikonfirmasi langsung oleh Kemenpan RB bahwa tujuannya bukanlah hal tersebut.

Kemenpan RB meluruskan bahwa ada tiga tujuan dari pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan. Ketiga tujuan tersebut dapat Anda simak berikut ini, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemenpanrb.

Pertama, pendataan tenaga honorer bertujuan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, serta kompetensi yang dimiliki.

Baca Juga: Kisah Indah Duo Eriksen dan Rashford di Balik Kemenangan MU atas Arsenal

Kedua, pendataan tenaga honorer bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Ketiga, data yang sudah diverifikasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Sementara itu, tidak semua tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan dapat masuk dalam pendataan ini.

Baca Juga: Mengenal Aster Vranckx Lebih Dalam, Pemain Muda yang Baru Bergabung Bersama AC Milan

Satpam, petugas kebersihan, sopir, dan beberapa pekerjaan lainnya yang dibayarkan oleh pihak ketiga atau outsourcing tidak masuk dalam kategori tenaga non-ASN yang akan melakukan pendataan.

Sementara itu, Kemenpan RB menyatakan ada tiga alur pendataan non-ASN, yaitu pemetaan kebutuhan, penyusunan kebijakan, dan pendataan dengan pengawasan.

Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, selambat-lambatnya hingga 30 September 2022 melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN. Tahapan ini bersifat wajib bagi PPK.

Baca Juga: Tiga Provinsi Baru di Indonesia Hasil Pemekaran Wilayah Papua, Simak Pembagian Daerahnya

Selanjutnya, penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani oleh PPK.

PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku, dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer di instansinya.

Terkait dengan Admin Instansi, pegawai yang ditunjuk untuk mengemban tugas tersebut harus melakukan registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin Pendataan Non-ASN pada tautan https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/. 

Baca Juga: Penjelasan Tentang Tujuan Hingga Tata Cara Pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer. Resmi Kemenpan RB

Setelah itu, tenaga non-ASN melakukan pembuatan akun dan pendaftaran yang bertujuan untuk mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga honorer, melengkapi atau menyesuaikan data yang dimasukkan oleh Admin Instansi, dan melengkapi riwayat masa kerja.

Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar harus segera melaporkan kepada Admin Instansi agar segera didaftarkan.

Demikian informasi terkait pendataan tenaga honorer dan tujuan pelaksanaan pendataan tersebut.

Baca Juga: PENTING: Honorer yang Sudah Daftar pada Portal Pendataan Non ASN Harus Lakukan Ini, Segera!

Jelas bahwa dalam uraian yang disampaikan oleh Kemenpan RB, pendataan non-ASN tidak bertujuan untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa tes.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x