BERITASOLORAYA.com- Belakangan ini tenaga non ASN atau honorer diminta melakukan pendataan oleh pemerintah.
Instruksi untuk melakukan pendataan tenaga non ASN atau honorer ini tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Proses pendataan tenaga non ASN atau honorer tersebut akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022.
Platform yang digunakan untuk pendataan ini sendiri adalah sebuah aplikasi resmi dari BKN.
Baca Juga: Hasil Dewa United vs PSS Sleman, Super Elja Paksa Deluxe Unicorn Bermain Imbang
Lantas, siapa saja tenaga non ASN atau honorer yang dapat mengikuti pendataan tenaga honorer?
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Pegawai Non ASN Ini Tak Dapat Ikut Pendataan dan Juga Tidak untuk Diangkat Jadi PPPK 2022, Benarkah?, adapun syarat pendataan tenaga Non ASN 2022 juga berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 adalah sebagai berikut:
1. Non ASN masih aktif bekerja di instansi dan mendapatkan honorarium.
2. Tenaga nonn ASN atau honorer yang menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.