Apakah Guru Honorer dapat THR 2023? Cek Faktanya dan Simak Selengkapnya…

- 7 April 2023, 05:02 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /Foto: Dok/Kominfo

Baca Juga: Kemendagri Adakan Workshop untuk ASN, supaya Hidup Sederhana atau...

Pemberian THR 2023 ini adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli pada masyarakat dengan pembelajaran pada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima THR 2023.

Peningkatan daya beli pada masyarakat dengan pemberian THR 2023 ini nantinya akan memberikan dampak untuk dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi secara nasional, serta sebagai upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para aparatur negara.

Sebagaimana yang tertulis pada Pasal Kedua pada PP NO 15 Tahun 2023 bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2023.

Hal itu diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: UNESA Berikan Beasiswa kepada Pemain Timnas Indonesia U-20, ini Penjelasannya!

Meski sudah diatur dalam aturan pemerintah, nyatanya tidak ada catatan atau keterangan yang menjelaskan bahwa tenaga honorer, termasuk guru honorer tidak mendapat pencairan dari THR 2023.

Namun, apakah informasi bahwa guru honorer tidak mendapat pencairan THR 2023?

Informasi tersebut memang benar adanya, jika mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan maka nama atau golongan guru honorer tidak akan mendapatkan pencairan dari THR 2023.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Malam Ini: PSM Makassar Mlempem di Kandang PSIS Semarang, Laskar Mahesa Jenar Pesta Gol

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x