Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023 tersebut, telah dijelaskan bahwa ada beberapa golongan atau aparatur negara apa saja yang akan mendapatkan THR 2023, antara lain yaitu:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara
Dalam bunyi pasal 3 tersebut, sudah dijelaskan bahwa tidak ada nama guru honorer dalam pemberian dan pencairan THR 2023. Informasi tersebut justru akan memberikan rasa kekecewaan yang mendalam terkhusus kepada guru honorer.
Momen lebaran yang nanti dapat dinikmati bersama keluarga, harus dibuat sedikit menyedihkan dengan tidak diberikannya THR 2023 kepada guru honorer.***