Apakah Buruh dan Pekerja Perusahaan Dapat THR 2023? Cek Fakta dan Simak Informasi Selengkapnya

- 11 April 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi buruh dan pekerja
Ilustrasi buruh dan pekerja /KemenkopUKM

d. Hari Raya Waisak bagi para buruh dan pekerja yang beragama Buddha.

e. Hari Raya Imlek bagi para buruh dan pekerja yang beragama Konghucu.

Baca Juga: Hindari PHK Massal Dalam Mencari Solusi Honorer, MenpanRB: Peran Mereka Sangat Penting Bagi Negara...

Demikian kabar baik yang dapat diulas pada artikel ini, buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan perlu mendapatkan THR 2023.

Hal ini akan sangat menguntungkan untuk para buruh dan pekerja beserta keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1444 H di tahun 2023.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x