Apakah Buruh dan Pekerja Perusahaan Dapat THR 2023? Cek Fakta dan Simak Informasi Selengkapnya

- 11 April 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi buruh dan pekerja
Ilustrasi buruh dan pekerja /KemenkopUKM

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Pemerintah telah mengatur tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi para buruh dan pekerja di perusahaan.

Baca Juga: PENTING, Ini 7 Syarat Bagi Pensiunan PNS Jika Mau Mendapatkan Dana Pensiun 2023, Cek Segera...

Pada Peraturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan Hari Raya atau THR tersebut adalah pendapatan non upah dan bisanya wajib akan diberikan oleh pengusaha atau pemilik perusahaan kepada buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan yang dimilikinya.

"Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagaman adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Buruh atau keluarganya menjelang hari raya Keagamaan," terang pasal 1 pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut.

Penjelasan pasal 1 dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dapat diambil informasi bahwa buruh dan pekerja perusahaan akan mendapatkan THR 2023, dan para pengusaha wajib untuk memberikan THR 2023 kepada buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaannya.

Baca Juga: Deretan Kuliner Khas Jawa Timur yang Menggugah Selera. Ada Berkuah dan Tidak, Sudah Pernah Coba Semua?

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga disebutkan tentang hari keagamaan apa saja yang dimaksud untuk mendapatkan THR 2023, antara lain:

a. Hari raya Idul Fitri bagi para buruh dan pekerja yang beragama Islam.

b. Hari raya Natal bagi para buruh dan pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.

c. Hari Raya Nyepi bagi para buruh dan pekerja yang beragama Hindu.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x