Sehingga, untuk instansi pemerintah yang masih bekerja dan menerapkan enam hari kerja dalam seminggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan.
Pada pertauran tersebut juga dijelaskan mengenai jam kerja para PNS serta aturan jam kerja yang nanti akan diterapkan pada jam istirahat.
“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” terang Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Sementara itu, pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga menjelaskan bahwa, para PNS dapat melakukan dan menjalankan tugas dinasnya secara fleksibel, menyesuaikan waktu dan lokasi kerjanya.
Baca Juga: Berapa Pesangon Pensiun PNS Golongan 4a? Intip Besaran dan Simak Selengkapnya
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Demikian ulasan mengenai fakta dari kebenaran informasi yang beredar bahwa, PNS hanya kerja selama lima hari dalam seminggu, untuk dapat dijadikan acuan dalam merencanakan dan menyelesaikan tugas kerjanya. Semoga bermanfaat.***