Benarkah PNS hanya Kerja selama 5 Hari dalam Seminggu? Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini

- 24 April 2023, 11:55 WIB
Ilustrasi cek fakta dan kebenaran soal hari dan jam kerja ASN berdasarkan peraturan terbaru
Ilustrasi cek fakta dan kebenaran soal hari dan jam kerja ASN berdasarkan peraturan terbaru /Dok. Pikiran Rakyat

Baca Juga: SAH! Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Resmi Diterbitkan, Inilah Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN

Sehingga, untuk instansi pemerintah yang masih bekerja dan menerapkan enam hari kerja dalam seminggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan.

Pada pertauran tersebut juga dijelaskan mengenai jam kerja para PNS serta aturan jam kerja yang nanti akan diterapkan pada jam istirahat.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” terang Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Sementara itu, pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga menjelaskan bahwa, para PNS dapat melakukan dan menjalankan tugas dinasnya secara fleksibel, menyesuaikan waktu dan lokasi kerjanya.

Baca Juga: Berapa Pesangon Pensiun PNS Golongan 4a? Intip Besaran dan Simak Selengkapnya

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Demikian ulasan mengenai fakta dari kebenaran informasi yang beredar bahwa, PNS hanya kerja selama lima hari dalam seminggu, untuk dapat dijadikan acuan dalam merencanakan dan menyelesaikan tugas kerjanya. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x