Presiden Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS 50 Tahun? Simak Klarifikasi Kementerian PANRB Berikut…

- 20 Juni 2023, 20:33 WIB
Ilustrasi. Beredar kabar Presiden Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun. Simak pernyataan Kementerian PANRB berikut ini.
Ilustrasi. Beredar kabar Presiden Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun. Simak pernyataan Kementerian PANRB berikut ini. /

Baca Juga: RESMI, Besaran Tukin PNS dalam Peraturan Baru Presiden Jokowi, Ada yang Capai Rp40 Juta per Kelas Jabatan!

Selanjutnya pada pasal 240 disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditentukan dalam undang-undang maka berlaku ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Dengan demikian, kabar batas usia pensiun PNS berubah menjadi 50 tahun adalah tidak benar. Aturan mengenai batas usia pensiun PNS masih mengacu pada aturan yang berlaku.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah