Selanjutnya pada pasal 240 disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditentukan dalam undang-undang maka berlaku ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Dengan demikian, kabar batas usia pensiun PNS berubah menjadi 50 tahun adalah tidak benar. Aturan mengenai batas usia pensiun PNS masih mengacu pada aturan yang berlaku.***