Dua Golongan PNS yang Tidak Dapat THR di Tahun 2022, Simak Surat Resmi Kementerian Keuangan

3 April 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi THR. Dua Golongan PNS yang Tidak Dapat THR di Tahun 2022 /Dok. Pikiran Rakyat/

BERITASOLORAYA.com - Mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja, tidak terkecuali para PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PNS di hari Raya Idul Fitri pun tentunya akan mendapatkan THR di tahun 2022 yang akan diberikan oleh pemerintah.

Akan tetapi, ada dua golongan PNS yang tidak akan mendapatkan THR tahun 2022, pada hari Raya Idul Fitri nanti.

Baca Juga: Panggilan Kedua Tak Hadir Juga, Polisi Akan Lakukan Ini Terhadap Fakarich

Hal tersebut dijelaskan menurut peraturan Kementerian Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021, mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur Negara.

Di dalam isi surat tersebut terdapat Pasal 5 yang menyampaikan mengenai juknis pemberian THR pada PNS.

“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:”

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: 7 Tips Hadapi Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022

Dari dua poin di atas dapat diketahui bahwa untuk PNS yang sedang cuti bekerja serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, tidak akan mendapatkan THR di Idul Fitri nanti.

Seperti diketahui hari Raya Idul Fitri akan datang pada tanggal 1-2 Mei 2022 nanti, tentunya banyak pegawai pemerintah yang berharap untuk mendapatkan THR.

Lebih lanjut PNS yang tidak sesuai dengan kriteria dua poin di atas, maka dapat dipastikan pada hari Raya Idul Fitri nanti akan mendapatkan THR.

Seperti juga dengan PPPK yang akan mendapatkan THR, jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: 3 Dokumen Wajib Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” tulis Kementerian Keuangan.

Adanya THR ini diberikan sebagai apresiasi pemerintah atas loyalitas pegawai pemerintah selama menjalankan tugasnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Haloprofesi

Tags

Terkini

Terpopuler