Perhitungan Gaji PPPK Dalam AD DAU dan Dana Earmark Tahun 2022, Simak Pernyataan Resmi Kemenkeu

15 April 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi. Perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU dan dana Earmark Tahun 2022 /Pixabay/Emaji/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah melakukan perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU di tahun 2022.

Adanya perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi jawaban bagi para guru yang bertanya-tanya terkait perhitungan gaji guru PPPK.

Selain itu, Kemenkeu juga menjelaskan mengenai Earmark dalam pemberian gaji PPPK guru tahun 2022, yang dijelaskan dalam Rapat Panja Formasi GTK PPPK 2022, pada Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan 2022 Segera Cair, Simak Cara Mengecek dan Syarat Mendapatkannya

Di dalam Rapat Panja tersebut, dijelaskan mengenai perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU tahun 2022 serta formasi ASND yang diperhitungkan dalam penghitungan DAU TA 2022.

Penetapan kebutuhan formasi 2021, untuk PPPK guru berjumlah 536,827, untuk PPPK non guru sebanyak 21.271, untuk CPNS berjumlah 81.341, dari keseluruhan berjumlah 639.439.

Lebih lanjut untuk pelaksanaan (pengumuman 2021), untuk PPPK guru berjumlah 507.843, PPPK non guru berjumlah 20.788, CPNS berjumlah 78.706, dari keseluruhan berjumlah 607.342.

Kemudian untuk rencana pengadaan 2022, untuk PPPK guru berjumlah 758.018, PPPK non guru berjumlah 184.739, total keseluruhan berjumlah 942.257.

Baca Juga: Simak Berkas Administrasi yang Wajib Diunggah pada Seleksi Administrasi PPG Tahap 2 Tahun 2022

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel, selain itu untuk formasi 2021 dan 2022 untuk PPPK guru diperhitungkan dengan cara sebagai berikut:

1. Memperhitungkan Data Earmark PPPK guru yang telah diperhitungkan di DAU 2021.

2. Formasi seleksi 2021 dihitung 14 kali gaji (termasuk gaji 13 dan THR karena rencananya akan diangkat di awal 2022.

3. Formasi tahun 2022 dihitung 3 kali gaji, berdasarkan informasi KemenpanRB pengangkatan diperkirakan bulan Oktober 2022.

Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang Cocok Dijadikan Status Media Sosial

Selain itu guru juga harus mengetahui terkait Belpeg PPPK guru sebagai berikut:

(Formasi seleksi 2021 x gaji pokok x 14 bulan) - dana Earmark PPPK guru 2021 sesuai S-98/2021 + (formasi 2022 x gaji pokok x 3 bulan) = 22,61T – 18,77T + 6,75T = 10,58T

Belpeg PPPK non guru = Formasi 2022 x gaji pokok x 3 bulan = 1,64T

Total PPPK = 12,22T.

Perlu diketahui juga untuk guru, DAU yang sudah ditransfer ke Kabupaten Kota, akan digunakan untuk membayar gaji guru PPPK.

Baca Juga: Info Terbaru! Hasil Sosialisasi Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2, Resmi dari Kemdikbud

Kemudian untuk Earmark itu khusus digunakan untuk membayar gaji guru PPPK yang ada di berbagai sekolah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel

Tags

Terkini

Terpopuler