Pencairan THR PPPK dan CPNS di Tahun 2022 serta Gaji Ke-13, Resmi dari Kemendagri

21 April 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi. Pencarian THR PPPK dan CPNS 2022 serta gaji ke-13 /Ahmad D/@Jurnal Sumbawa/

BERITASOLORAYA.com - Kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK dan CPNS serta Gaji ke-13 masih diperbincangkan.

Pasalnya, beberapa PPPK bertanya apakah akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ataukah tidak.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube MAS GURU, mengenai THR dan Gaji ke-13 PPPK 2022 diungkap oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Bahri, serta menjawab beberapa pertanyaan terkait hal itu.

Baca Juga: Istri Crazy Rich Putra Siregar Buka Suara Soal Kasus Suaminya. Akankah Chika Dipanggil Pihak Kepolisian?

Pertanyaan pertama mengenai perhitungan TPP THR dan Gaji ke-13.

1.Bagaimana perhitungan TPP THR dan Gaji ke-13?

Mengenai hal ini, Bahri mengatakan bahwa dasar perhitungan sesuai dengan SPMT. Dihitung pada tanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan.

"Dasar perhitungan berdasarkan SPMT (Surat Pernyataan telah Melaksanakan Tugas). SPMT dihitung, kalau pada tanggal hari kerja pertama, pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan terhitung bulan berkenaan," ujarnya.

Untuk pertanyaan kedua mengenai TMT April, apakah akan mendapat THR dan Gaji ke-13 ataukah tidak.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya? Simak Penjelasan Buya Yahya

2. Bagaimana THR dan Gaji ke-13 PPPK dan CPNS untuk TMT diatas 5 April?

Bahri menyatakan bahwa jika bekerja dimulai tanggal 1 di bulan berkenaan, maka akan mendapat THR dan Gaji ke-13. Namun, jika bekerja di tanggal 2 dan seterusnya, maka gaji dan tunjangan terhitung di bulan berikutnya.

"Berarti kalau dia tanggal 1 di bulan berkenaan,pada tanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan,itu dibayarkan. Tapi kalau dia tanggal hari kerja kedua, dan seterusnya pada bulan berkenaan, maka gaji dan tunjangan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya," tuturnya.

Hal tersebut berdasarkan pengalaman Bahri ketika menyusun Permendagri No. 6 Tahun 2021. Pada Permendagri tersebut syarat pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang terkait SPMT

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu Kita Kartini Karya W. R. Supratman Beserta Sejarahnya

"Ini pengalaman saya ketika menyusun Permendagri No. 6 Tahun 2021, terkait teknis gaji dan tunjangan PPPK. Disitu diatur syarat pembayaran gaji dan tunjangan diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT," jelasnya.

Syarat pembayaran gaji dan tunjangan, syaratnya terdapat dalam keputusan pengangkatan PPPK dan SPMT. SPMT penerbitan mengikuti ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara.

"SPMT tidak diberlakukan surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK," jelasnya.

Ia menegaskan lagi mengenai konsep gaji dan tunjangan untuk PPPK berdasarkan SPMT, tertanggal 1 atau 2 dan seterusnya.

Baca Juga: Kemenag RI Serahkan 7.380 SK Calon PPPK Guru dan Dosen hingga Maksimalkan Kuota PPPK 2022

"Konsepnya dalam hal PPPK dalam melaksanakan tugas berdasarkan SPMT, pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan. Gaji dan tunjangan dibayarkan terhitung bulan berkenaan. Dalam hal PPPK melaksanakan tugas berdasarkan SPMT, pada tanggal hari 2 dan seterusnya itu dibayarkan mulai bulan berikutnya," terangnya.

"Kalau dia pada hari pertama bulan berkenaan dia dapat THR, kalau hari kerja kedua dan seterusnya itu tidak mendapatkan THR, nanti dapat Gaji ke-13," imbuhnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Mas Guru

Tags

Terkini

Terpopuler