BERITASOLORAYA.com – Beberapa tahun belakangan marak pinjaman online atau pinjol ilegal yang banyak memakan korban.
Tentunya keberadaan pinjol ilegal tersebut meresahkan masyarakat yang sulit mengetahui apakah layanan pinjol yang digunakan legal atau ilegal.
Maka dari itu, penting untuk memastikan legalitas dari penyedia pinjol sebelum meminjam uang agar tidak termakan rayuan penyedia pinjol ilegal atau abal-abal.
Baca Juga: Aturan Kemdikbud tentang Penempatan PPPK 2022 untuk Guru PG dan Ujian Seleksi Pelamar Umum
Pemerintah sendiri mewajibkan setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia untuk mendaftarkan diri pada OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Hal tersebut salah satunya dimaksudkan untuk melindungi nasabah (peminjam) dari penyedia pinjol yang tidak bertanggung jawab.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ada empat cara yang bisa digunakan untuk mencari tahu apakah penyedia pinjaman online sudah legal atau belum alias ilegal.
Berikut caranya:
1. Cek Melalui Situs OJK
Setiap penyelenggara pinjaman online atau pinjol yang sudah mendaftarkan diri pada Otoritas Jasa Keuangan akan terdata pada sistem OJK.
Untuk mengetahuinya, Anda dapat membuka laman OJK di alamat www.ojk.go.id lalu pilihlah menu IKNB dan pilih menu Fintech di bagian kanan bawah.
Cari nama fintech atau pinjaman online di daftar tersebut, jika sudah ada, bisa dipastikan pinjol tersebut telah legal.
2. Hubungi WhatsApp Resmi OJK
Cara selanjutnya yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjol adalah dengan menghubungi OJK via pesan WhatsApp.
Anda dapat menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 081-157-157-157.
Selanjutnya, kirim pesan dengan nama pinjol yang ingin dicek, misalnya ‘pinjol.com’ pada nomor tersebut.
Tunggu hingga bot membalas pesan Anda dengan informasi seputar nama pinjol yang dicari, apakah terdaftar atau belum.
3. Telepon Kontak Resmi OJK
Anda juga bisa menghubungi langsung OJK melalui nomor resmi 157.
Tanyakan apakah pinjaman online yang akan digunakan sudah legal atau belum terdaftar pada OJK.
4. Kirim Email ke OJK
Selain ketiga cara di atas, OJK juga menyediakan alamat email yang bisa dihubungi untuk mengajukan berbagai pertanyaan seputar layanan keuangan.
Jika Anda memilih untuk mengirimkan email, pengecekan legalitas pinjol dapat dilakukan melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Menteri Perdagangan: Sejumlah Harga Bahan Pokok Terpantau Telah Turun dan Stabil
Keempat cara tersebut baik melalui situs OJK, nomor WhatsApp, nomor telepon ataupun alamat email dapat dilakukan untuk memastikan apakah penyedia pinjol sudah terdaftar.
Jika Anda menjumpai pinjol belum terdaftar di OJK, hindari menggunakan layanan tersebut demi keamanan.
Saat ini sudah banyak penyedia fintech atau pinjol yang sudah legal atau secara resmi terdaftar di OJK yang bisa dimanfaatkan.***