BERITASOLORAYA.com – Ada informasi resmi sesuai Permendikbud untuk guru ASN di daerah yang perlu diperhatikan dengan saksama tentang penghentian tunjangan.
Adapun informasi resmi bagi para guru ASN di daerah berdasarkan Permendikbud tentang penghentian tunjangan ini perlu diperhatikan sebab ada ketentuan yang perlu dipahami juga.
Perlu diketahui bahwa informasi bagi para guru ASN di daerah tentang penghentian tunjangan ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Bisa dilihat pada pasal 16 di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bahwa pemerintah daerah bisa menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah, apabila ada beberapa hal yang terjadi.
Sebagaimana yang tertulis pada pasal 16 di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, antara lain sebagai berikut:
“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah:....”
Baca Juga: Cek Sekarang! Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Ada Namamu Tidak?
Sehubungan dengan yang telah tertulis pada pasal 16 dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, diketahui bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah, apabila sebagai berikut:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
e. Mendapat tugas belajar, dan/atau
f. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Namun ada penjelasan secara lebih rinci atau informasi selanjutnya terkait ketentuan penghentian pembayaran tunjangan.
Pada pasal 16 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 juga dijelaskan bahwa penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud di poin (a) dan (b) akan dilaksanakan di bulan berikutnya.
Selanjutnya bagi penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud oleh poin (c), (d), dan (f) akan dilaksanakan di bulan berkenaan.
Baca Juga: Kemdikbud Resmi Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini...
Adapun untuk penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (e) akan dilaksanakan di bulan berkenaan sejak menjalankan tugas belajar.
Itulah informasi dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 terkait penghentian tunjangan bagi guru ASN di daerah yang bisa Anda pahami. Semoga bermanfaat.***