Selain karena Meninggal Dunia, Tunjangan Guru ASN Akan Dihentikan Gara-gara Ini, Nomor 4 Paling Fatal!

2 Oktober 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi. Penghentian tunjangan untuk guru ASN karena alasan-alasan ini. /pexels

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota berhak menerima tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

Peraturan tersebut mengatur guru ASN dengan kriteria tertentu yang layak menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan.

Meski telah masuk kriteria sebagai penerima tunjangan, guru ASN juga akan dihentikan dalam menerima tunjangan jika meninggal dunia atau alasan lain yang bahkan lebih fatal.

Perlu diketahui, penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru ASN yang berhak menerimanya dilakukan dengan beberapa tahap.

Baca Juga: Terekam Kamera, Park Bo Gum Berikan Perhatian Manis untuk Kim Yoo Jung Sukses Buat Fans Meleleh

Pertama, dilakukan input data atau pembaruan data bagi guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Setelah itu barulah tunjangan akan dibayarkan sesuai dengan jadwal agar dapat diterima oleh masing-masing guru ASN.

Masih dalam Pemendikbud yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

Baca Juga: 6 Sebab Penghentian Tunjangan ASN Dilakukan, Permendikbud Lanjutkan dengan 3 Ketentuan Ini

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Simak Fakta Pendidikan Guru Penggerak dan Program Lainnya, Salah Satunya PPG

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.

Guru ASN yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Guru ASN yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Pendidikan Guru Penggerak atau PGP dengan Dua Program Ini, Tidak Sama?

Terkait penghentian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan, bisa dilakukan oleh pemerintah daerah jika guru ASN mengalami hal-hal berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Jika guru ASN penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Terkait Penghentian Tunjangan ASN, Permendikbud Berlakukan Ketentuan Ini

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler