6 Sebab Penghentian Tunjangan ASN Dilakukan, Permendikbud Lanjutkan dengan 3 Ketentuan Ini

- 2 Oktober 2022, 07:23 WIB
Ilustrasi penghentian tunjangan ASN
Ilustrasi penghentian tunjangan ASN /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi resmi bagi guru ASN di daerah terkait penghentian tunjangan berdasarkan Permendikbud yang perlu diperhatikan.

Bahkan informasi resmi untuk para guru ASN di daerah sesuai Permendikbud bukan hanya tentang penghentian tunjangan, namun juga terkait ketentuan yang lebih rinci.

Informasi untuk para guru ASN di daerah tentang penghentian tunjangan dan ketentuannya ini ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Simak Fakta Pendidikan Guru Penggerak dan Program Lainnya, Salah Satunya PPG

Yakni tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pertama dalam pasal 16 di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, dipaparkan bahwa pemerintah daerah menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah, jika ada kondisi tertentu pada ASN di daerah.

Seperti yang telah tertulis dalam pasal 16 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah:....”

Baca Juga: Kenali Perbedaan Pendidikan Guru Penggerak atau PGP dengan Dua Program Ini, Tidak Sama?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x