Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Usul Dasar Penetapan UMP 2023 Dikaji Ulang: Akan Terjadi Gonjang-Ganjing

17 November 2022, 12:59 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan pemeirntah pusat mengkaji ulang PP Nomot 36 tahun 2021 tentang pengupahan, alasannya karena ini /tangkapan layar Instagram @ganjar_pranowo/

BERITASOLORAYA.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tinggal menunggu hari.

Namun, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo justru mengusulkan dasar penetapan UMP dikaji ulang.

Hal ini disampaikan Ganjar Pranowo saat berada di Semarang hari Senin, 15 November 2022. Menurut Ganjar, penerapan dasar penetapan UMP yang saat ini dipakai akan menimbulkan gonjang-ganjing.

“Kalau dihitung-hitung UMK di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlulah mendapatkan review,” kata Ganjar seperti dikutip BeritaSoloraya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Menaker Umumkan Upah Minimum 2023 Bakal Naik, Cek UMK Jateng 2022, Semarang Tertinggi, Solo Raya Apa Kabar?

Saat ini, penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam penuturannya Ganjar menilai bahwa dasar penetapan UMP perlu dikaji ulang oleh pemerintah pusat sebab berdasarkan hitungan yang dilakukan jajarannya, hasilnya berpotensi menimbulkan gonjang-ganjing.

“Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen,” ujar Ganjar.

Ia melanjutkan, “Kalau pengusahanya iya, saya senang saja. Bagus itu, tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing.”

Maka dari itu, sebelum ketok palu, Gubernur Jateng masih berupaya membuka dialog dengan kalangan buruh, pengusaha, serta akademisi di Jateng untuk menyusun usulan formula yang tepat.

Baca Juga: Nasib 127.186 Guru Honorer P1 Lulus PG 2021, Masih Harus Sabar Menanti Hal Ini untuk Diangkat jadi PPPK

Nantinya, formula penetapan UMP dan UMK tersebut akan diusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Dengan formula-formula itu harapannya ada konklusi yang paling bagus, yang punya kemampuan nanti untuk bisa melaksanakan sehingga sama-sama enak,” ujarnya.

Sebelumnya, pada awal bulan lalu, Ganjar Pranowo menyatakan bahwa dirinya mendukung usulan kenaikan UMP dan UMK 2023 disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah setempat.

“Pemprov Jateng mengusulkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini,” kata Ganjar pada tanggal 6 November 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Ganjar mengaku bahwa pihaknya telah menyurati Kemnaker mengenai upaya jajarannya melakukan penjaringan aspirasi di kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan para pemangku jabatan lainnya.

Baca Juga: Guru Honorer Pelamar P2 P3 Pahami Seleksi Kesesuaian PPPK Guru 2022 yang Akan Dilaksanakan Mulai 27 November

Ganjar juga berencana untuk menyampaikan berbagai usulan mengenap penetapan UMP dan UMK kepada pemerintah pusat agar pemeirntah mengkaji ulang PP Nomor 36 tahun 2021.

Sejauh ini, Gubernur Jateng tertarik dengan usulan dari kelompok buruh yang menginginkan formula penetapan UMP mengacu pada laju inflasi.

Ia mengatakan bahwa usulan ini cukup konkret dan layak dijadikan pertimbangan.

“Kemarin ada yang mengusulkan satu, inflasi aja Pak, tapi jangan 100 persen, 150 persen inflasi itu agak konkret juga usulannya, nah itu dijadikan pertimbangan,” kata Ganjar.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler