Resmi, Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS, ini Ketentuannya

22 November 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi. Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS /Pixabay/Edar/

BERITASOLORAYA.com -  Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), merupakan bagian agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.

Baik ASN PPPK dan PNS, maupun non PNS yang memenuhi persyaratan yang berlaku akan mempelajari TPG dan TKG.

Akan tetapi, untuk ASN PPPK, diketahui bahwa Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021.

Mengapa demikian? Bagaimana ketentuannya? Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut ketentuan seputar TPG dan TKG.

Baca Juga: Terbaru, Kemdikbud Memanggil Pelajar SMA SMK kelas 12 di Provinsi Berikut untuk Mengikuti Program Ini

Disampaikan bahwa penyaluran TPG dan TKG untuk ASN PPPK di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Hal itu berdasarkan regulasi yang disampaikan dalam  Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu yang Dinyanyikan oleh Iwan Fals 

Ketentuan penyaluran tunjangan oleh Pemda juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.

Disebutkan dalam PERPRES jika pegawai PPPK yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, gaji dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Adapun peraturan baru, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu adalah pengganti regulasi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 14.

Baca Juga: Simak Lirik Lagu Surat Buat Wakil Rakyat yang Dinyanyikan oleh Iwan Fals

Lebih lanjut, Guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut juga berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Hal itu sesuai yang disampaikan dalam keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021.

Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Guru PNSD akan mendapatkan tunjangan, dengan besaran satu kali gaji pokok, ditambah dengan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Update Gempa Cianjur dari Gubernur Jabar: Korban Jiwa Sementara 162 Orang, Lebih dari 13.400 Mengungsi

Lalu, untuk Guru dengan status non PNS tunjangan yang diperoleh sebesar sebesar gaji pokok bagi yang sudah mempunyai SK Inpassing.

Adapun untuk Guru non PNS yang belum memiliki SK Inpassing, besaran tunjangan yang didapat sebesar  Rp. 1.500.000/bulan.

Lebih lanjut, untuk tunjangan Guru dengan status PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.

Disebutkan dalam PP bahwa jumlah besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Baca Juga: Sebanyak 1.402 SMK Pusat Keunggulan Dapat Bantuan dan Dana Hibah, Kemdikbud Resmi Fasilitasi

Sementara untuk besaran gaji Guru dengan status PPPK, disesuaikan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) yang terdiri dari 17 golongan.

Tunjangan yang diberikan kepada Guru dengan status PPPK, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

Secara detailnya mengenai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 silakan klik tautan DI SINI

Demikian informasi seputar tunjangan TPG dan TKG.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Puslapdik Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler